Pernyataandi atas mengandung pengertian betapa penting dan berharganya menguasai hak atas tanah dengan title “Hak Milik” yang secara hukum memiliki kedudukan terkuat dan terpenuh sehingga pemilik hak dapat mempertahankan haknya terhadap siapapun. Seandainya di masa yang akan dating terjadi penutupan jalan dan warga tidak memiliki akses
HAKLALU LALANG PENTADBIR TANAH TAKRIF Satu hak yang membolehkan PBN/pemunya tanah berimilik lain/orang awam untuk melalui di atas tanah bermilik untuk mendapat akses ke tempat awam/hutan simpanan/tanah rizab/tanah untuk mengambil batuan. Tempat awam = tepi pantai/sungai/stesen keretapi/jalan awam dll.
2 Akses baca gratis fulltext SNI melalui Akses SNI *Kecuali untuk SNI adopsi identik dari standar asing/internasional tertentu karena terkait hak cipta publikasi. 3. Layanan pembelian dokumen standar melalui Pesta Online dengan tarif sesuai PP No. 40/2018 tentang PNBP BSN dan PP No. 74/2019 tentang Perubahan atas PP No. 40/2018
Untukmelakukan konfigurasi ini pastikan bahwa mikrotik sudah memiliki ip address dan ip tersebut sudah bisa di gunakan oleh client, baik ip addressnya berupa dinamis atau statis, pada kasus ini ip address yang di miliki oleh laptop saya adalah : atau anda dapat melihatnya pada gambar di bawah ini :
Setiap orang berhak atas hak dan kebebasan yang dinyatakandi dalam Deklarasi ini tanpa pembedaan apapun berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik - Akses tidak setara antara wilayah pedesaan dan perkotaan terhadap infrastruktur seperti listrik dan jalan berkualitas, yang melipatgandakan ketimpangan
IU6uF0r. The right through the yard of another is a form of social function of land rights that reflected in Article 6 of the UUPA. The social function of land rights itself tends to shift toward individual concepts, leading to the non-fulfillment of the social function of land rights. This can lead to disagreements, such as disputes over road access of yard. This study aims to determine the problems encountered in the settlement of access of yard disputes and the pattern of settlement through Mediation, State Administrative Court and General Courts. The research method used is empirical law research method with case approach done to 3 three cases related to access of yard disputes. The results showed that the problems faced in the settlement of access of yard disputes is the lack of detailed regulations on the dedication of the yard, and the unoptimal implementation of the provisions related to the access of yard in the first land registration. In relation to its implementation, dispute settlement through Mediation can be said to solve the problem more thoroughly than the handling of disputes through the judiciary, especially related to the maintenance of land registration data. Keywords Dispute Resolution, Access of Yard, Social Function of Land Rights Intisari Hak melalui pekarangan orang lain merupakan salah satu wujud fungsi sosial hak atas tanah yang jiwanya tercermin dalam Pasal 6 UUPA. Fungsi sosial hak atas tanah sendiri cenderung mengalami pergeseran menuju konsep individual, yang berujung pada tidak terpenuhinya fungsi sosial hak atas tanah. Hal tersebut dapat memicu perselisihan, seperti sengketa mengenai akses jalan bidang tanah pekarangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui problematika yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa akses jalan bidang tanah pekarangan serta pola penyelesaiannya melalui Mediasi, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kasus yang dilakukan terhadap 3 tiga kasus terkait sengketa akses jalan bidang tanah pekarangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa akses jalan bidang tanah pekarangan adalah belum tersedianya peraturan detail mengenai pengabdian pekarangan, serta belum optimalnya pelaksanaan ketentuan terkait akses jalan bidang tanah pekarangan pada pendaftaran tanah pertama kali. Terkait pelaksanaannya, penyelesaian sengketa melalui Mediasi dapat dikatakan menyelesaikan masalah secara lebih tuntas dibandingkan dengan penanganan sengketa melalui lembaga peradilan, terutama terkait dengan pemeliharaan data pendaftaran tanahnya. Kata kunci Penyelesaian Sengketa, Akses Jalan Bidang Tanah Pekarangan, Fungsi Sosial Hak Atas Tanah To read the full-text of this research, you can request a copy directly from the has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
LEGAL OPINION Question Sering didengung-dengungkan bahwa tanah punya fungsi sosial. Sebenarnya maksudnya apa yang diartikan sebagai fungsi sosial ini? Brief Answer Terdapat beberapa ekses dari konsepsi negara agraria dengan fungsi sosial ini, yakni 1. Tidak dibenarkan praktik partikelir tanah yang memiliki berbagai hak atas sebagai investasi yang menghalangi akses petani maupun masyarakat berekonomi lemah untuk memenuhi kebutuhan pokoknya berupa rumah tinggal ataupun lahan untuk bertani, sehingga hanya mampu menjadi petani gurem ataupun penyewa/pengontrak rumah untuk tempat tinggal keluarganya; 2. Negara melindungi hak setiap warga negara atas akses jalan dari dan menuju jalan umum dari kediamannya servituut / hak pengabdian karang; 3. Negara berhak melakukan program pengadaan/pembebasan tanah untuk kepentingan umum; 4. Negara wajib menjaga harga tanah dan/atau rumah lewat instrumen pajak progresif hak atas tanah agar para spekulan tidak lagi menjadikan instrumen tanah sebagai investasi yang membuat para penguasa tanah memetik’ keuntungan tinggi lewat aksi “goreng-menggoreng” harga tanah dan penguasaan tanah yang masif di tangan satu atau beberapa pihak sementara rakyat kecil tidak mampu memiliki lahan/rumah tinggal sendiri. Keberadaan lembaga hak milik atas tanah, tidak diartikan menafikan hak publik atas sumber daya yang bersifat terbatas—sementara setiap warga negara sejatinya saling berbagi ruang diatas ruang tanah yang terbatas tersebut. Sumber daya yang bersifat terbatas, melahirkan falsafah “hak publik atas fungsi sosial”—semisal hak atas akses air bersih, tanah, dsb. Salah satu ilustrasi tanah dengan fungsi sosial sebagai hak publik atas jalan akses keluar-masuk menuju jalan umum, sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 227 PK/Pdt/2004 tanggal 31 Januari 2007, perkara antara - RIDWAN KAWINDA, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan - ONG BIEN SENG alias JEMMY ONG BIEN SEN, selaku Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat. Pada tahun 1992, dalam rangka pendaftaran tanah, Tergugat mengajukan kepada Kantor Pertanahan Kodya Ujung Pandang untuk mengukur sebidang tanah bekas Eigendom Verp., dan setelah selesai diukur maka diterbitkan Gambar Situasi dengan atas nama Tergugat. Selanjutnya Tergugat memohon Sertifikasi Hak Milik, sehingga terbitlah Sertifikat Hak Milik No. 783/ atas nama Tergugat. Atas permohonan Tergugat untuk diganti dengan sertifikat baru, Kantor Pertanahan menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 17/Kel. Lariangbangi dimana Gambar Situasi tahun 1992 telah diganti dengan Surat Ukur tahun 1998 atas nama Tergugat dengan batas-batasnya tetap seperti semula. Dalam pembuatan Gambar Situasi tahun 1992, Tergugat yang menunjuk batas-batas tanah dan sekaligus menandatangangi Powert Pallwerk, yang berarti Tergugat mengakui adanya gang kecil lorong sengketa panjang 20 meter lebar 1 meter, sebagai jalan keluar masuk yang digunakan warga masyarakat umum setempat sejak dahulu. Gang kecil tersebut sejak sebelum dibuatkan Gambar Situasi tahun 1992 telah digunakan oleh warga setempat sebagai jalan keluar masuk, hal tersebut diakui oleh tetangga Tergugat. Ketentuan Pasal 6 Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria UUPA menyatakan Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, yang berarti setiap orang atau badan hukum yang mempunyai hak atas tanah, selain dapat menarik manfaat dari hak atas tanah itu, orang lain juga mendapat dari hak atas tanah itu, orang lain juga mendapat kesempatan memanfaatkan hak atas tanah tersebut. Note SHIETRA & PARTNERS Hak publik tidak diderogasikan oleh keberlakuan hak pribadi suatu individu yang bersifat tidak seimbang dan tidak proporsional—inilah kata kunci konsepsi “fungsi sosial” atas hak milik pribadi. Atas dasar keberlakuan Pasal 6 UUPA tersebut, maka gang kecil lorong sengketa harus tetap disediakan sebagai jalan keluar masuk bagi masyarakat, dan oleh karena itu lorong sengketa tersebut mempunyai fungsi sosial. Tahun 1993. Tergugat kemudian menutup gang kecil lorong sengketa, sehingga masyarakat umum tidak dapat lagi keluar masuk, yang berarti Tergugat telah merugikan kepentingan masyarakat umum setempat, termasuk Penggugat. Atas penutupan gang kecil oleh Tergugat, telah ditegur dan diperingatkan oleh Pejabat Pemerintah namun Tergugat tidak menghiraukannya dan sampai kini gang kecil lorong sengketa masih tetap ditutup oleh Tergugat sehingga masyarakat tidak dapat memanfaatkannya sebagai jalan keluar masuk, dengan demikian Tergugat telah menghilangkan fungsi sosial hak atas tanah lorong sengketa tersebut. Atas gugatan Penggugat, amar putusan Pengadilan Negeri Medan No. 39/ tanggal 8 Juni 1999 adalah sebagai berikut - Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; - Menyatakan bahwa hak atas tanah yang merupakan gang kecil lorong sengketa dengan ukuran panjang ± 20 meter dan lebar ± 1 meter mempunyai fungsi sosial sehingga harus tetap dan selalu terbuka sebagai jalan keluar masuk bagi warga masyarakat umum setempat termasuk Penggugat sebagai jalan keluar masuk bagi warga masyarakat umum setempat termasuk Penggugat; - Menghukum Tergugat membuka penutup gang kecil lorong sengketa untuk digunakan masyarakat umum setempat termasuk Penggugat sebagai jalan keluar masuk; - Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi.” Dalam tingkat banding, amar putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 421/PDT/1999/ tanggal 29 Desember 1999 sebagai berikut - Menerima permohonan banding dari Tergugat – Pembanding; - Sebelum mengambil putusan akhir, memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Ujung Pandang untuk memanggil para pihak yang berperkara atau kuasanya menghadap di persidangan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, pada hari Rabu, tanggal 22 Desember 1999 jam Wita bertempat di Lorong antara rumah No. 125 dengan No. 127 Jl. Gunung Merapi, Makassar.” Dalam tingkat kasasi, amar putusan Mahkamah Agung RI. No. 2686 K/Pdt/2000 tanggal 15 Januari 2002 disertai pertimbangan hukum sebagai berikut “Oleh karena Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum pembuktian, karena berdasarkan keterangan saksi-saksi yang adalah pemuka masyarakat satu pendapat lorong tersebut/tanah sengketa sejak lama telah dipergunakan sebagai jalan keluar masuk oleh warga masyarakat di sekitar tempat itu yang mempunyai rumah di belakang rumah Tergugat; “MENGADILI - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ONG BIEN SENG alias JEMMY ONG BIEN SENG, tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang tanggal 29 No. 1999 No. 421/Pdt/1999/ “MENGADILI SENDIRI - Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; - Menyatakan bahwa hak atas tanah yang merupakan gang kecil lorong sengketa dengan ukuran panjang ± 20 meter dan lebar ± 1 meter mempunyai fungsi sosial sehingga harus tetap dan selalu terbuka sebagai jalan keluar masuk bagi warga masyarakat umum setempat termasuk Penggugat; - Menghukum Tergugat membuka penutup gang kecil lorong sengketa untuk digunakan masyarakat umum setempat termasuk Penggugat sebagai jalan keluar masuk; - Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi.” Tergugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dengan dalil bahwa lorong kecil yang menjadi objek sengketa tidak termasuk kategori jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 Pasal 6 yang berfungsi sosial, sebab tanah tersebut merupakan satu kesatuan dengan hak milik Tergugat dengan Sertifikat Hak Milik. Terhadapnya, Mahkamah Agung seketika membuat amar putusan sebagai berikut “M E N G A D I L I “Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali RIDWAN KAWINDA, tersebut.” … © Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.
Jalan Umum adalah Jalan yang dipertuntukkan bagi lalu lintas umum. Pendirian bangunan di atas jalan umum tanpa hak dan merugikan kepentingan umum dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Mendirikan bangunan di atas jalan umum tanpa hak adalah merugikan kepentingan umum, sehingga orang yang dirugikan berhak menuntut ganti kerugian atas akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut. Dasar hukum nya terdapat pada Pasal 1365 KUH Perdata bahwa Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian. Dengan berdirinya suatu bangunan diatas jalan umum maka akibatnya mengurangi fungsi jalan umum tersebut, mempersempit jalan umum atau akhirnya lalu lintas jalan umum untuk kendaraan roda dua tidak bisa berselisihan, apalagi untuk kendaraan roda empat bilamana adanya kebakaran maka jelas kendaraan roda empat tidak bisa melalui jalan umum tersebut, sehingga jelas hal ini merugikan merugikan kepentingan umum. Berdasarkan Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria UUPA, pada Pasal 6 yang menyatakan bahwa “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”. Menurut Penjelasan Umum UUPA tentang Dasar-dasar Hukum Agraria Nasional, bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan atau tidak dipergunakan semata-mata untuk kepentingan pribadinya, akan tetapi harus mempertimbangkan kepentingan umum atau kepentingan orang lain. Hal ini merupakan penerapan pasal 6 Undang Undang Pokok Agraria no. 5 Tahun 196 bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial, tidak dibenarkan jika pemanfaatan tanah yang dimilikiya hanya di manfaatkan untuk kepentingan pribadi tanpa mementingkan kepentingan orang sekitarnya atau kepentingan umum apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Pun kalau lah bangunan tersebut didirikan diatas hak tanah si pendiri, berdasarkan Pasal 667 KUHPerdata yang isinya “Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.” Maka pihak yang tertutup jalan keluarnya berhak untuk menuntut kepada tetangga/pemilik pekarangan agar diberi akses jalan menuju tanah miliknya. Artikel Terkait Het Recht Hink Achter De Feiten AAN Views 675
LEGAL OPINION Question Apakah jalan umum yang selama ini menjadi akses jalan keluar masuk warga setempat, dapat diajukan sertifikat tanah oleh suatu pihak? Brief Answer Tanah yang selama ini berfungsi sebagai jalan umum, tidak dapat diajukan permohonan hak atas tanah, karena terkait fungsi sosial alias kepentingan publik. Bila pelanggaran asas tersebut terjadi, dapat diajukan pembatalan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN karena Kantor Pertanahan selaku lembaga penerbit sertifikat hak atas tanah, telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas kecermatan. Sebagai ilustrasi, bercermin pada putusan Mahkamah Agung RI sengketa tata usaha negara register Nomor 50 K/TUN/2013 tanggal 28 Maret 2013, perkara antara - RENAWATIE SETIAWAN, sebagai Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat II Intervensi; melawan - RUSDI, selaku Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat; dan - KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKANBARU, selaku Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat. Penggugat RUSDI memiliki sebidang tanah yang terletak di Provinsi Riau berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1856/Desa Simpang Baru yang kemudian dibangun perumahan yang dijual kepada masyarakat. Pada tanggal 27 Agustus 2011, jalan akses masuk ke tanah masyarakat dan ke tanah komplek perumahan milik Penggugat dipagar oleh Renawatie Setiawan yang mengaku mempunyai Sertipikat atas tanah tersebut, dengan mendirikan pagar kawat berduri setinggi lebih kurang 2 dua meter dan lebar lebih kurang 8 delapan meter, sehingga menutup secara total satu-satunya akses masuk jalan ke tanah komplek perumahan milik Penggugat dan menutup jalan masuk tanah masyarakat setempat, mengakibatkan aktifitas pembangunan perumahan Penggugat dan aktifitas jalan ke tanah masyarakat terganggu akibat dari penutupan jalan dimaksud. Jalan akses masuk ke tanah perumahan yang ditutup adalah dengan lebar 8 meter X 58 meter. Oleh karena akses masuk jalan ke tanah perumahan Penggugat dan jalan ke tanah masyarakat ditutup, maka pada tanggal 08 September 2011, masyarakat setempat beramai-ramai datang ke lokasi tanah, membuka pagar kawat berduri yang didirikan oleh Renawatie Setiawan agar aktifitas jalan masyarakat setempat tidak terganggu lagi akibat dari pemagaran jalan yang dimaskud. Adapun alasan Renawatie Setiawan menutup jalan akses masuk ke tanah perumahan Penggugat dan Jalan ke tanah masyarakat, adalah karena memiliki Sertipikat Hak Milik SHM yang dikeluarkan oleh Tergugat KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKANBARU, akan tetapi pada saat itu Penggugat tidak percaya Tergugat berani mengeluarkan Keputusan untuk memberikan Sertipikat di atas jalan umum, oleh sebab itu Penggugat melakukan pengecekan kepada Tergugat melalui surat. Penggugat menerima surat jawaban, dan merasa kaget ternyata Tergugat mengakui telah menerbitkan Sertipikat di atas jalan akses masuk ke tanah perumahan Penggugat dan jalan masuk ke tanah masyarakat berdasarkan surat Tergugat tanggal 28 Desember 2011 yang menyatakan “Bahwa benar Ir. Renawatie Setiawan mempunyai sebidang tanah sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 2065 dengan alas hak Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor Register tanggal 5 Februari 2005 yang mana berada diatas jalan keluar menuju ke Jalan Siak II.” Surat Keputusan berupa penerbitan Sertipikat Hak Milik diatas jalan umum atau jalan masuk ke perumahan milik Penggugat atau akses jalan masuk ke tanah masyarakat yang diterbitkan oleh Tergugat, dinilai merugikan Penggugat dan merugikan kepentingan umum oleh sebab itu berdasarkan Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Penggugat memiliki kepentingan untuk mengajukan gugatan di PTUN Pekanbaru. Surat Keputusan Tergugat yang menerbitkan Sertipikat diatas badan jalan umum bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yaitu Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang mengatur norma “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.” Pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, mengatur “Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi a. Pengumpulan dan pengolahan data fisik; b. Pembuktian hak dan pembukuannya; c. Penerbitan sertipikat; d. Penyajian data fisik dan data yuridis; e. Penyimpanan daftar umum dan dokumen.” Tindakan Tergugat yang menerbitkan Sertipikat diatas jalan umum juga melanggar Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik yaitu azas tidak cermat dan tidak teliti, dengan demikian tindakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 53 ayat 2 butir a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara “Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.” Terhadap gugatan tersebut, PTUN telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 05/G/2012/PTUN-Pbr Tanggal 19 Juli 2012, dengan pertimbangan hukum serta amar putusan sebagai berikut “Menimbang, ... Majelis Hakim berkesimpulan bahwa objek sengketa dikeluarkan tidak berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta telah melanggar Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya azas kecermatan, sehingga sangat beralasan hukum untuk menyatakan batal Sertipikat Hak Milik; DALAM POKOK SENGKETA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik No. 2065/Kelurahan Labuh Baru Barat tanggal 14 September 2006, Surat Ukur No. 0256/2006 tanggal 25 Agustus 2005, Luas M2 atas nama IR. RENAWATIE SETIAWAN; 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan berupa Sertipikat Hak Milik No. 2065/Kelurahan Labuh Baru Barat tanggal 14 September 2006, Surat Ukur No. 0256/2006 tanggal 25 Agustus 2005, Luas M2 atas nama IR. RENAWATIE SETIAWAN; 4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang baru berupa Sertipikat Hak Milik atas nama IR. RENAWATIE SETIAWAN seperti keadaan semula yaitu memberikan jalan masuk ketanah perumahan milik Penggugat dan ke tanah masyarakat.” Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat maupun Tergugat II Intervensi, putusan PTUN tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Putusan Nomor 150/B/2012/ Tanggal 06 November 2012. Selanjutnya Tergugat II Intervensi mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut “Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat “Bahwa Putusan Judex Facti sudah benar karena sertipikat hak milik yang menjadi objek sengketa diterbitkan atas dasar data fisik atau data juridis yang tidak akurat, yaitu tentang batas-batas tanah dan juga telah menghilangkan jalan umum yang terserap ke dalam sertipikat hak milik yang menjadi objek sengketa, sehingga jelas-jelas melanggar asas ketentuan formal & material; “Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Ir. RENAWATIE SETIAWAN tersebut harus ditolak;” “M E N G A D I L I “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Ir. RENAWATIE SETIAWAN tersebut.” … © Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.
BerandaKlinikPertanahan & PropertiDasar Hukum Hak Akse...Pertanahan & PropertiDasar Hukum Hak Akse...Pertanahan & PropertiRabu, 21 November 2012Saya mempunyai pertanyaan, apakah ada hukumnya untuk tanah yang terkurung? Posisi tanah saya di bagian dalam dari tanah milik orang lain tanah kosong, dan tidak ada akses masuk ke tanah saya. Saya pernah mengajukan membeli tanah yang menutupi saya, namun harga yang dibuka sangat tinggi. Pertanyaannya adalah adakah hukum yang mengatur hal ini? Saya yakin banyak di luar sana yang memiliki problem yang sama di mana tanahnya terkurung dan tidak bisa dimanfaatkan atau dijual dengan harga wajar. Terima kasih. Pada dasarnya, permasalahan akses tanah yang terkurung telah diakomodir dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “KUH Perdata”. Hal tersebut diatur pada Pasal 667 dan Pasal 668 KUH Perdata, sebagai berikutPasal 667 KUH Perdata“Pemilik sebidang tanah atau pekarangan, yang demikian terjepit letaknya antara tanah-tanah orang lain, sehingga ia tak mempunyai pintu keluar ke jalan atau parit umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya supaya memberikan jalan kepadanya melalui pekarangan pemilik tetangga itu, dengan mengganti ganti rugi yang seimbang.”Pasal 668 KUH Perdata“Jalan keluar itu harus diadakan pada sisi pekarangan atau tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum, namun dalam suatu jurusan yang demikian sehingga menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya, bagi pemilik tanah yang dilalui.”Berdasarkan uraian ketentuan Pasal 667 dan Pasal 668 tersebut di atas, maka Anda berhak untuk menuntut kepada pemilik tanah tersebut agar memberikan jalan keluar, melalui tanah milik dari pemilik tanah tersebut. Adapun jalan keluar tersebut diadakan pada sisi pekarangan atau tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum. Sehingga, pemberian jalan keluar tersebut hanya akan menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya bagi pemilik tanah. Opsi yang diberikan berdasarkan Pasal 667 KUH Perdata adalah melalui pemberian ganti kerugian yang seimbang dengan kerugian yang diakibatkan oleh pemberian jalan keluar tersebut geevenredigd. Adapun apabila si pemilik tanah memberikan harga penjualan atau ganti kerugian yang sangat tinggi tidak wajar dan tidak seimbang dengan kerugian yang diakibatkan oleh pemberian jalan keluar tersebut, maka Anda dapat melakukan suatu upaya hukum melalui gugatan perdata ke pengadilan negeri jawaban dan penjelasan kami atas pertanyaan Anda. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima hukumKitab Undang-Undang Hukum PerdataTags
hak atas akses jalan