Organisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan melakukan 1.1 Memahami tentang Identifikasi/Reviu Kebutuhan dan Penetapan Barang/Jasa pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 1.2 Memahami tentang Penyusunan Spesifikasi Teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 1.3 Memahami tentang Penyusunan Perkiraan Harga tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang merupakan pedoman utama dalam setiap kegiatan pengadaan barang/jasa yang didanai dari dana APBN/APBD. Namun demikian, khusus pemberian kesempatan penyelesaian keterlambatan pekerjaan karena kesalahan/kelalaian Penyedia Barang/Jasa, tidak mutlak dan serta merta dapat diberikan kepada Penyedia. Peraturan Presiden Nor-nor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun Judul. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. T.E.U. Indonesia, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Nomor. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Gedung LKPP Lantai 6 Komplek Rasuna Epicentrum Jl. Epicentrum Tengah Lot 11B Jakarta Selatan Tel: (021) 299 12 450, Fax: (021) 299 12 451 Email: [email protected] pB2d.

perka lkpp pengadaan barang dan jasa